CARA PERPANJANGAN SIM ONLINE DAN DAFTAR BARU


CARA PERPANJANGAN SIM ONLINE DAN DAFTAR BARU SIM ONLINE POLRI - Kalau selama ini admin mengulas program atau jadwal acara MNCTV, kali ini agak berbeda.  Kian majunya dunia teknologi, kini Korlantas POLRI sudah membuat terobosan baru dengan meluncurkan Fasilitas SIM ONLINE. Program SIM online ini diperuntukan bagi Perpanjangan SIM dan Daftar Baru SIM (Surat Ijin Mengemudi).
 

Korlantas POLRI meluncurkan program SIM Online ini Minggu 6 Desember 2015 di Senayan, Jakarta. Program ini merupakan inovasi Polri untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Pada peluncuran Fasilitas SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta dihadiri Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, MenPAN RB Yuddy Chrisnandi, dan Kakorlantas Irjen Pol Condro Kirono.

Berikut ini Tata Cara Perpanjangan dan Daftar baru SIM Online Korlantas POLRI untuk Kendaraan bermotor :
1. Kunjungi Situs Resmi SIM Online Disini
2. Isi data sesuai kolom yang tersedia :
  • Kategori : Perpanjangan/Buat Baru 
  • Golongan SIM : SIM A, A Umum, SIM C
  • No Telepon
  • Email
  • Lokasi Pendaftaran / Perpanjangan
  • Tanggal Kedatangan
3. Lalu Klick NEXT
4. Kemudian isi Biodata Lengkap
5. Lalu Klick NEXT
6. Anda akan dibawa kehalaman baru untuk mengkonfirmasi kelengkapan data.
Chek ulang data yang anda isi jika sudah benar Ketik Captcha dan Klik SUBMIT
7. Selanjutnya :
  • Siapkan KTP asli dan Fotokopi KTP 
  • Siapkan SIM lama dan Fotokopi SIM lama ( Untuk Perpanjangan )
8. Mendatangi Lokasi SIM Keliling Terdekat atau Polres
9. Membayar administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
10. Melakukan tes kesehatan, serta foto dan cap jari.
 

Cara perpanjangan dan Daftar Baru SIM ONLINE POLRI
Demikian tata cara daftar SIM Baru secara online Korlantas POLRI , Program ini bekerja sama dengan Bank BRI. Semoga bermanfaat.

CARA PERPANJANGAN SIM ONLINE DAN DAFTAR BARU