CARA PERPANJANGAN SIM ONLINE DAN DAFTAR BARU SIM ONLINE POLRI - Kalau selama ini admin mengulas program atau jadwal acara MNCTV, kali ini agak berbeda. Kian majunya dunia teknologi, kini Korlantas POLRI sudah membuat
terobosan baru dengan meluncurkan Fasilitas SIM ONLINE. Program SIM
online ini diperuntukan bagi Perpanjangan SIM dan Daftar Baru SIM (Surat
Ijin Mengemudi).
Korlantas
POLRI meluncurkan program SIM Online ini Minggu 6 Desember 2015 di
Senayan, Jakarta. Program ini merupakan inovasi Polri untuk mempermudah
pelayanan kepada masyarakat.
Pada peluncuran Fasilitas SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta dihadiri Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, MenPAN RB Yuddy Chrisnandi, dan Kakorlantas Irjen Pol Condro Kirono.
Berikut ini Tata Cara Perpanjangan dan Daftar baru SIM Online Korlantas POLRI untuk Kendaraan bermotor :
1. Kunjungi Situs Resmi SIM Online Disini
2. Isi data sesuai kolom yang tersedia :
Pada peluncuran Fasilitas SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta dihadiri Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, MenPAN RB Yuddy Chrisnandi, dan Kakorlantas Irjen Pol Condro Kirono.
Berikut ini Tata Cara Perpanjangan dan Daftar baru SIM Online Korlantas POLRI untuk Kendaraan bermotor :
1. Kunjungi Situs Resmi SIM Online Disini
2. Isi data sesuai kolom yang tersedia :
- Kategori : Perpanjangan/Buat Baru
- Golongan SIM : SIM A, A Umum, SIM C
- No Telepon
- Lokasi Pendaftaran / Perpanjangan
- Tanggal Kedatangan
3. Lalu Klick NEXT
4. Kemudian isi Biodata Lengkap
5. Lalu Klick NEXT
6. Anda akan dibawa kehalaman baru untuk mengkonfirmasi kelengkapan data.
Chek ulang data yang anda isi jika sudah benar Ketik Captcha dan Klik SUBMIT
4. Kemudian isi Biodata Lengkap
5. Lalu Klick NEXT
6. Anda akan dibawa kehalaman baru untuk mengkonfirmasi kelengkapan data.
Chek ulang data yang anda isi jika sudah benar Ketik Captcha dan Klik SUBMIT
7. Selanjutnya :
- Siapkan KTP asli dan Fotokopi KTP
- Siapkan SIM lama dan Fotokopi SIM lama ( Untuk Perpanjangan )